Panja BPIH ini akan membahas mengenai asumsi dasar dan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji yang diusulkan Kemenag.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Komisi VIII DPR RI dan Kemenag bersepakat membentuk panitia kerja (panja) tentang BPIH 1445H/2024M," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama di Jakarta, Senin (13/11).

Panja BPIH ini akan membahas mengenai asumsi dasar dan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji yang diusulkan Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 1445H/2024M sebesar 105 juta rupiah per orang. Angka tersebut lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yang mencapai 90 juta rupiah.

Usulan BPIH 1445H/2024M terdiri atas sejumlah komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Komponen-komponen tersebutlah yang akan menjadi pembahasan Panja BPIH untuk kemudian ditetapkan sebagai BPIH resmi. BPIH ini terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: