Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menuntaskan 136 peraturan daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan selama tahun 2022. Meski begitu, masih ada sekitar 300 Perda diskriminatif terhadap perempuan.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menuntaskan 136 peraturan daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan selama tahun 2022. Meski begitu, masih ada sekitar 300 Perda diskriminatif terhadap perempuan.

"Tahun 2022 kita sudah kawal hampir 136 perda yang sudah kita sisir dan selesaikan. Masih ada sekitar 300 perda diskriminasi," ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (11/4).

Dia menyebut, berdasarkan temuan Komite Nasional (Komnas) Perempuan pada tahun 2021, ada 441 Perda diskriminatif terhadap perempuan. Dia meminta partisipasi pemerintah daerah untuk mengatasi hal tersebut. "Ini saya mohon kami juga dibantu menyelesaikan perda diskriminatif ini," jelasnya.

Bintang menjelaskan, penanganan kesenjangan gender perlu keterlibatan semua pihak. Dia juga meminta pemerintah daerah untuk menyukseskan program-program Kemen PPPA seperti desa dan kelurahan ramah perempuan dan anak.

Dia mengatakan, desa dan kelurahan ramah perempuan dan anak bisa direplikasi oleh pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak.

"Kami mohon dukungan Kemendagri sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk mendorong model desa kelurahan yang kami kembangkan untuk menjawab isu-isu perempuan dan anak," katanya.

Bintang mengatakan, di momen tahun politik ini isu perempuan harus dikedepankan. Menurutnya, partisipasi dalam pemilu afirmasi 30 persen terhadap perempuan tidak menjadi wacana.

"Saya harap peningkatan partisipasi perempuan di pemilu 2024 afirmasi 30 persen tidak menjadi wacana. Di tahun 2019, perwakilan perempuan di DPR baru 21,8 persen," tandasnya.

Baca Juga: