JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakselerasi penurunan emisi karbon pada bahan bakar, baik bahan bakar minyak maupun avtur, untuk menghadapi kebijakan Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM) oleh Uni Eropa.

"Jangan lupa per 1 Januari 2026, Eropa akan menerapkan CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Rabu (24/4).

Dengan mekanisme tersebut, kata Eniya, pelaku industri ekspor di Indonesia akan dikenakan pajak karbon oleh Eropa. Berbagai aktivitas produksi yang mengakibatkan emisi karbon akan dikenakan pajak.

Oleh karena itu, pemerintah sedang mengupayakan langkah-langkah yang dapat menekan emisi karbon dalam produksi maupun distribusi barang-barang ekspor Indonesia.

Salah satu langkahnya, yakni menekan emisi karbon dalam bahan bakar minyak dan avtur.

"Sekarang kami sedang mengupayakan B40. Kalau di SPBU-SPBU sekarang B35, sebentar lagi nanti B40 akan kami masukkan," ujar Eniya.

B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). Kadar minyak sawitnya 40 persen, sementara 60 persen lainnya merupakan BBM jenis solar

Baca Juga: