Libur panjang terkait Idul Fitri 1440 Hijriah yang digabung dengan cuti bersama tahun ini bagi Aparatu Sipil Negara (ASN) sangat panjang, 11 hari. Mereka libur sejak 30 Mei hingga 9 Juni 2018. Jadi, keperluan untuk mudik, silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman maupun tempat tinggal ASN sudah sangat memadai.

Lusa, tepatnya Senin 10 Juni, ASN harus kembali bekerja seperti biasa melayani masyarakat dan mengerjakan tugas rutin untuk kepentingan bangsa dan negara. Pemerintahan dari tingkat paling bawah hingga pusat harus berjalan dengan baik. Karena itu, ASN yang baik dan punya dedikasi tinggi pasti sudah mempertimbangkan harus mempersiapkan hari pertama bekerja setelah libur panjang.

Sangat disayangkan jika ASN baik di daerah maupun pusat masih ada yang mangkir pada 10 Juni mendatang. Hal ini tidak mencerminkan etos kerja sebagai abdi negara. Dengan libur dan cuti bersama yang sangat panjang, fasilitas infrastruktur yang makin bagus, serta pengaturan arus mudik dan balik yang juga sangat baik pada tahun ini, tidak ada alasan bagi ASN untuk terlambat, apalagi mangkir bekerja.

Di era penuh persaingan dan tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat, ASN juga harus lebih memahami tugas dan pengabdiannya bagi kepentingan banyak pihak. Gaji dan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada ASN relatif semakin baik. Semestinya hal itu mendorong ASN untuk lebih giat lagi bekerja.

Maka, sejak awal pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, mengingatkan kepada ASN untuk masuk tanggal 10 Juni 2019. Jika para ASN masih membandel, akan ada sanksi yang siap menanti seperti telah disosialisasikan memalui surat resmi Nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Edaran itu berisi agar pejabat pembina kepegawaian instansi pusat maupun daerah untuk memantau kehadiran ASN. Dalam surat juga disebutkan hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri adalah Senin, 10 Juni 2019.

Dari sisi hukum, ancaman bagi ASN yang bolos juga sudah dikemukakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir. Katanya, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong. "Sanksi tentang disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sekali lagi diingatkan bahwa kewajiban ASN harus dilaksanakan dengan baik karena pemerintah telah memberikan hak-hak yang memadai. ASN yang menjadi inti penggerak sebuah birokrasi pemerintahan daerah dan pusat harus menunjukkan sikap mental yang baik. Salah satunya dengan menepati hari kerja pertama usai libur panjang.

Para ASN harus menghilangkan citra atau image malas dan santai. Karena pada tahun-tahun lampau, masyarakat sering menyaksikan cara bekerja dan melayani masyarakat. Jadi, hanya ASN sendiri yang bisa mengubah pandangan umum masyarakat tersebut dengan bekerja tepat waktu, melayani dengan baik, dan menaati peraturan kepegawaian.

Apalagi pemerintah terutama Presiden Joko Widodo telah menegaskan, ke depan pembangunan sumber daya manusia atau SDM menjadi prioritas, di samping menyelesaikan berbagai pembangunan fisik. Dalam konteks ini, para ASN dapat membantu pemeirntah dengan memperlihatkan sikap mental yang prima. Ayo bekerja. Jangan membolos pada hari pertama.

Baca Juga: