Video bagaimana jenazah ABK warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendara Tiongkok dilarung ke tengah laut viral dan ramai dibicarakan publik. Ada tiga jenazah ABK yang dilarung ke laut. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629.
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020. Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Kementerian Perhubungan buka suara terkait bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut. Berikut penjelasan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, kepada Koran Jakarta, yang dihubungi, Minggu (10/5).
Apa tanggapan dan komentar Anda terkait kasus ABK kita yang "dilempar" ke laut?
Iya, pertama-tama atas nama pribadi dan lembaga, saya menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar. Dan Kami telah menghubungi pihak perusahaan untuk mengonfirmasi terkait hal tersebut dan menanyakan masalah hak-hak dari ABK.
Bagaimana hasilnya?
Kami dapat memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti gaji, dana duka, asuransi, dan lain sebagainya, dapat dipenuhi. Karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal itu.
Lalu, apakah sudah dibantu oleh Kementerian Luar Negeri?
Sudah, bahkan bukan Kementerian Luar Negeri saja. Kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok juga sudah ditangani oleh BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.
Terkait aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar?
Penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam ILO Seafarer's Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.29762 July 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners' responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.
Jadi hal tersebut sudah biasa dan sesuai dengan aturan yang ada?
Kalau dilihat ya seperti itu. Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
Maksudnya?
Iya, artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer's Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut.
Terkait kejadian ini, mungkin ada pesan-pesan Bapak kepada calon ABK kita?
Saya kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati, dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah, termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal di mana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
Dengan hal itu akan lebih aman?
Betul, dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri.mohammad zaki alatas/P-4