JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya melindungi peternak UMKM melalui penumbuhkembangan kelompok tani ternak unggas. Langkah ini diharapkan dapat mewadahi kepentingan peternak UMKM dan berkontribusi terhadap stabilisasi perunggasan nasional.

Direktur Jenderal PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Kementan, Nasrullah menyampaikan terbentuknya kelompok tani ternak unggas ini menjadi wadah untuk mentautkan kepentingan peternak melalui kerja sama (partnership) kepada perusahaan terintegrasi.

Kerja sama ini mengacu pada Permentan No 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan," ucap Nasrullah di Jakarta, Senin (22/3).

Dalam Permentan No 13 Tahun 2017, kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.

Cara ini, lanjut Nasrullah, sebagai bagian dari upaya Ditjen PKH untuk melakukan stabilisasi harga perunggasan di peternak. Harapannya, agar tidak ada lagi peternak yang menderita kerugian karena harga liverbird di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Baca Juga: