Dunia kerja saat ini terus mengalami transformasi digital yang begitu cepat. Pola hubungan kerja pun menjadi lebih fleksibel seperti pola part-time, freelance, kemitraan, dan sebagainya. Pelindungan K3 merupakan tantangan baru yang dinamis.

BEKASI - Kelompok usia muda banyak mengalami kecelakaan kerja, terutama yang berumur 20 sampai 25 tahun. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022, di Kabupaten Bekasi, Rabu (12/01).

"Ini memberikan sinyal bahwa usia-usia muda berpotensi pada kurangnya kesadaran berperilaku selamat," ujarnya. Dia menambahkan, kasus kecelakaan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan meningkat dari 182 ribu kasus pada 2019 menjadi 225 ribu kasus pada 2020.

Dia menekankan, pendekatan dan sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu lebih intens dan inovatif agar kaum muda bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja.

"Perlu upaya pendekatan dan sosialisasi K3 yang lebih intens dan inovatif khususnya pada kaum muda," jelasnya.

Lebih jauh, Ida menjelaskan, dunia kerja saat ini terus mengalami transformasi digital yang begitu cepat. Pola hubungan kerja pun menjadi lebih fleksibel seperti pola part-time, freelance, kemitraan, dan sebagainya. Dia menambahkan, pelindungan K3 merupakan tantangan baru yang dinamis.

Perlu ada strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dan pengendalian terhadap potensi bahaya. "Sebelumnya, potensi bahaya dihadapi pekerja di tempat kerja, namun ke depan dimungkinkan terjadi di luar tempat kerja, bisa di rumah, kafe dan tempat umum lainnya," tambahnya.

Dia minta, semua pihak termasuk para pengawas ketenagakerjaan harus bisa terus berkembang dan berinovasi. Hal ini demi menjaga dinamika perubahan, agar tidak berdampak kepada kecelakaan dan ataupun penyakit akibat pekerjaan. "Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak, khususnya masyarakat industri," ucapnya.

Menaker memaparkan, dalam implementasi pelayanan K3 berbasis digital berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP Online) pada Sisnaker, jumlah perusahaan yang telah melapor baik kecil, menengah, maupun besar sebanyak 399.391 perusahaan. Adapun jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 11,2 juta orang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan secara daring dan tepat waktu," tandasnya.

Baca Juga: