KUALA LUMPUR - Satu negara bagian di Malaysia yaitu Kelantan dilaporkan bakal menerapkan hukuman cambuk di muka umum bagi warganya yang diketahui telah melakukan pelanggaran hukum syariah.

"Sebuah aturan hukum baru (yaitu hukuman cambuk di muka publik bagi pelanggar hukum syariah) telah disetujui di Dewan Negara Bagian Kelantan yang dikuasai oleh partai Islam konservatif, Parti Islam Se-Malaysia (PAS). Di negara bagian Malaysia ini kelab malam maupun bioskop dilarang beroperasi," demikian diwartakan kantor berita Reuters pada Rabu (12/7).

Disetujuinya aturan hukum baru ini menimbulkan kritik yang menyatakan penerapannya tidak konstitusional dan akan menyalahi hak keyakinan warga minoritas. Saat ini etnik Muslim Malaysia berjumlah lebih dari 60 persen dari total populasi 32 juta orang, dan penerapan hukum syariah yang makin keras telah menimbulkan kekhawatiran diantara warga etnik Tionghoa, India, dan kelompok minoritas lainnya.

Negara Bagian Kelantan sebelumnya memang telah mendesak agar segera diberlakukan aturan hukum Islam yang lebih keras yang dikenal dengan sebutan hudud. Dalam aturan hudud, siapapun yang diketahui telah melakukan perzinahan akan dihukum rajam dan siapapun yang mencuri akan dipotong tangan.

"Perubahan hukum seperti menyetujui hukuman cambuk dihadapan publik merupakan bagian dari upaya untuk membantu penegakan hukum dibawah aturan hukum syariah," kata Wakil Ketua Menteri Kelantan, Mohd Amar Nik Abdullah, seperti dikutip dari kantor berita Bernama. "Hukuman cambuk bisa dilakukan didalam maupun diluar penjara, semuanya tergantung putusan pengadilan," imbuh dia.

Menurut Mohd Amar Nik Abdullah, penerapan hukuman cambuk sejalan dengan hukum Islam dimana pelaaksanaan hukuman harus disaksikan oleh publik. Mohd Amar Nik Abdullah tak merinci daftar kejahatan apa yang akan dikenai hukuman cambuk, namun dipastikan perzinahan masuk dalam daftar hukuman dengan mendera pelaku kejahatan dengan cambuk.

Ancam Keberagaman

Sebenarnya hukum Islam telah diberlakukan di seluruh Negara Bagian Malaysia, namun terbatas masalah keluarga seperti perceraian dan warisan, serta kejahatan syariah yang melibatkan umat Islam seperti mengkonsumsi alkohol dan perzinahan. Sementara semua kasus kriminal yang terjadi di Malaysia diurus oleh hukum federal.

Menyikapi bakal diberlakukannya hukuman cambuk, anggota dari asosiasi komunitas Tionghoa Malaysia yang jadi bagian dari koalisi partai berkuasa bernama Ti Lian Ker, menyatakan bahwa hukuman cambuk dihadapan publik tak sejalan dengan aturan hukum federal.

"Ini bakal jadi menulis ulang sistem hukum yang berlaku dan akan jadi suratan yang amat suram bagi masa depan negara kita," kata Ti dalam pernyataannya.

Tahun lalu PAS memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperluas kekuasaan pengadilan syariah dan akan memasukkan sebagian dari hudud dalam sistem hukum yang telah berlaku. RUU tersebut diharapkan bakal diperdebatkan di parlemen saat disidangkan kembali pada penghujung bulan ini.

Sejumlah kritik menyatakan rencana pemberlakukan hudud bisa menyalahi hak keyakinan dari kelompok minoritas dan mengacaukan keberagaman jalinan masyarakat multi-etnis dan multi-agama yang ada di Malaysia. Rtr/I-1

Baca Juga: