JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperketat syarat dimulainya pekerjaan proyek konstruksi. Langkah itu ditempuh menyusul hasil evalusasi dari Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang menyebutkan banyaknya kelalaian dalam proses pengerjaan konstruksi di Tanah Air.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyebutkan ada tiga pelaku penting dalam pekerjaan konstruksi yakni owner (pemilik), pelaksana dan pengawas. Selama ini, koordinasi ketiganya cenderung stagnan. Pengawas tidak ada di lapangan ketika pekerjaan konstruksi dilakukan.

"Ke depan harus ada, ada dari kepolisian yang awasi. Jika pengawas tidak ada di lapangan, pengerjaan tidak boleh diteruskan," tegasnya ketika membuka acara pelatihan pekerjaan konstruksi di Jakarta, Selasa (3/4).

Atas dasar itu, sambung Basuki, dalam acara training tersebut ada juga peserta dari reserse kriminal khusus (reskrimsus) Polda Metro Jaya. Hal itu setelah pihaknya membahasnya bersama dengan Kapolri Tito Karnavian bahwa perlu keterlibatan peserta dari kepolisian. Ini penting agar kepolisian juga bisa mengetahui aspek teknis, bukan hanya terkait dengan kepolisian saja, sehingga lebih efektif ketika melakukan pengawasan pekerjaan.

Di sisi lain, untuk menjamin mutu pekerjaan, Kementerian PUPR juga memperketat penawaran kontrak oleh kontraktor. Dalam tender ada yang namanya rencana mutu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak, termasuk keselamatan kerja konstruksinya.

Selain itu, biaya ditetapkan 1,5-2 persen dari total biaya proyek. Penetapan cost diperlukan agar PUPR bisa mengawasinya dari sisi biaya, apakah rencana itu dilakukan atau tidak. PUPR juga mengantisipasi apabila sewaktu-waktu kontraktor membanting harga.

Seperti diketahui, Kemen PUPR kemarin mulai menggelar training bagi 396 peserta dari 37 instansi. PUPR melaksanakan bimbingan teknis beton pracetak prategang konstruksi jalan layang.

Hal ini dilakukan mengingat adanya bahaya besar dalam pengerjaan proyek elevated. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir, sekitar 14 kecelakaan kerja kontruksi terjadi. Di Jakarta sendiri, dalam 3-4 bulan terakhir, empat kali kecelakaan kerja proyek elevated terjadi. Peristiwa inilah yang menjadi pemicu atau trigger bagi PUPR untuk menggelar training.

Kualitas SDM

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (K3) menambahkan kegiatan ini bagian dari upaya menambah jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, sehingga sumber daya pekerja konstruksi RI semakin meningkat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statisitik, pada 2017, tenaga kerja konstruksi yang mengantongi sertifikat hanya berjumlah 702 ribu tenaga kerja dari 8,1 juta pekerja.

ers/E-10

Baca Juga: