JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) diminta merespons pengaduan korupsi atau penyelewengan anggaran setahun terakhir yang terjadi di Sumsel. Dorongan ini diminta Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Sumsel, Bony Belitong, Minggu (25/7).

Dia mendesak kejaksaan tinggi Sumsel serius menanggapi pengaduan kasus dugaan korupsi yang disampaikan setahun terakhir. Dia telah mengirim sejumlah pengaduan kasus dugaan korupsi. Di antaranya, di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Bank Sumsel Babel dan BPR Palembang dinilai kurang mendapat tanggapan serius.

"Istilahnya masuk telinga kanan keluar lewat telinga kiri," kata Koordinator Maki Sumsel, Bony Belitong, di Palembang, Minggu (25/7). Untuk mengingatkan Kejati Sumsel, pihaknya terus menanyakan kepada petugas yang menerima surat pengaduan dan pejabat berwenang. Dia juga menggelar aksi unjuk rasa damai.

Beberapa pengaduan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada pembangunan Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang menggunakan dana APBD 2019 Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel belum ditindaklanjuti. Kemudian dugaan penyimpangan dana perbaikan/pemeliharaan Jalan Poros Ketapat Bening-Air Bening-Mekarsari-Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Musirawas Utara TA 2020.

Lalu, dugaan perbuatan curang atau korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat, Kota Lubuk Linggau, sumber dana APBD Tahun 2019-2020 (multiyears). "Pengaduan dugaan korupsi proyek penguatan tebing Sungai Menang, sumber dana APBDP 2020 juga dibiarkan," kata Bony.

Berikutnya yang juga belum ada respons, adalah dugaan penyimpangan dana perusahaan daerah Patralog hasil audit BPK Perwakilan Sumsel Tahun Anggaran 2015. Lalu, pengaduan dugaan pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan dalam temuan BPK terkait kegiatan di KONI dan KPU Kota Palembang 2018.

Dia berharap dugaan-dugaan tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab masih banyak lagi dugaan korupsi lainnya. Di antaranya, pengaduan realisasi belanja publikasi Pemkab Musi Banyuasin untuk membiayai kegiatan di luar Tahun Anggaran 2019 sebesar 2,3 miliar rupiah.

kemudian, dugaan penyimpangan dana puluhan miliar rupiah penyertaan modal Pemkot Palembang ke BPR Palembang "Juga kredit macet Cofindo di Bank Sumsel Babel," tambah Bony. Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan Maki yang sudah masuk. "Jika pengaduan sudah lama tapi belum ada kejelasan, Maki bisa memperbarui surat pengaduan," tambah Khaidirman. Ant/G-1

Baca Juga: