SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menaikkan status kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ke penyidikan. Perubahan status kasus dana hibah Pemprov Jatim 2009 itu hasil pengembangan dari para saksi, mantan Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid, dan penyalur dana hibah P2SEM, Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, yang sudah menjalani hukuman.

"Dasar kenaikan ke penyidikan, antara lain dari dokumen yang diberikan Fathorrasjid. Dari keterangan dokter Bagoes, ada 15 anggota DPRD Jatim periode itu (2004-2009) yang menerima aliran dana (P2SEM)," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di Surabaya, Rabu (25/4).

Menurut Maruli, Kejati Jatim telah meminta keterangan 30 saksi, delapan di antaranya adalah mantan anggota DPRD Jatim. Terkait calon tersangka dari kasus yang merugikan negara 17 miliar rupiah itu, pihaknya masih harus menyidik lebih dalam. Dari 15 orang yang disebut Bagoes, delapan di antaranya sudah pernah dimintai keterangan. SB/N-3

Baca Juga: