SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah menerima laporan dan menindaklanjuti dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Laporan dugaan korupsi diungkap dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

"Kami telah menerima laporan kegiatan di UNS dan sedang dilakukan pengumpulan data dan segera kami tindaklanjuti," kata Kepala Kejati Jawa Tengah, I Made Suarnawan, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (22/7).

Pihaknya berharap, dalam waktu dekat sudah dapat menerima laporannya.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Hasan mengatakan rincian dugaan korupsi yang dilakukan UNS sebesar 34,6 miliar rupiah. Rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," katanya.

Selain itu juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai 5 miliar rupiah yang tidak melalui tender. Pihaknya mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar rupiah sejak 2022-2023.

"Total sekitar 57 miliar rupiah, dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," kata dia.

Baca Juga: