SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan 36 tim yang beranggotakan hampir 700 jaksa, untuk mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa. Pengawalan dan pengamanan dilakukan agar penggunaan dana desa sesuai dengan tujuan pemberian dana tersebut.
"Kami akan mengundang seluruh kepala desa di Jateng, sekitar tujuh ribu dikumpulkan di masing-masing Kejari agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa. Kami akan lebih proaktif dalam pengawalan penggunaan dana desa," kata Kepala Kejati Jateng, Sugeng Pudjianto, di Semarang, Senin (21/8).
Menurut Sugeng, pengawalan dilakukan agar penggunaan dana desa bisa untuk memberdayakan ekonomi desa. Baru tahun ini kejaksaan dilibatkan dalam pengawalan dan pengamanan penggunaan dana desa sehingga belum mengetahui apakah ada penyalahgunaan atau maladministrasi akan dilihat dulu pertanggungjawabannya.
Kejati akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejati Jateng akan melakukan supervisi dan memberikan bantuan tenaga jika ada kekurangan jaksa. SM/N-3