SEMARANG - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik dugaantindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan saat ditemui di Kantornya membenarkan, telah diterbitkan Sprindik Nomor: print/01/M.3/fd.i/03/2021 ditandatangani 12 Maret 2021. Namun pihaknya mengakubelum ada penetapan tersangka.
"Iya benar. Sudah diterbitkan Sprindikhari ini, tertanggal 12 Maret 2021. Teman-teman, minggu depan hari Rabu, Kamis, Jumat akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni para saksi terkait kegiatan pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perindo," ungkap Emilwan.
Menurut Emilwan dalam siaran persnya, pembangunan tersebut berlokasi di pinggir Jalan Juwana-Rembang, Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati tahun anggaran 2016 - 2017.
Ditanya berapa jumlah kerugian,Emil menyebutjumlah kerugian sekitar 1 miliar rupiah dan sangat mungkin dapat bertambah. "Kerugian sekitar 1 miliar rupiah dan bisa lebih tergantung hasil penyidikan nanti," ujar dia.