JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) di Muara Enim Palembang. Kasus yang terjadi pada 2011 itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 477 miliar rupiah.


Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin, menilai sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dia telah memastikan, tim penyidik kini sudah mendeteksi beberapa orang yang diduga akan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.


"Kami sudah menerbitkan sprindik untuk perkara itu. Tapi, sprindik ini masih bersifat umum dan belum ditetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini, tim kami sedang bekerja," tutur Sarjono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/2).


Dia menjelaskan tim penyidik saat ini tengah menyelidiki sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proyek tersebut. Menurutnya, ada 15 orang yang sudah dimintai keterangan. Tim penyelidik masih merahasiakan siapa yang menjadi tersangka dalam proyek yang merugikan negara 477 miliar rupiah itu.


"Ini masih rahasia, karena kita baru memulai proses pemeriksaan para pihak terkait. Tunggu saja, pada waktunya akan kami umumkan," katanya.


Seperti diketahui, proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) itu dilaksanakan oleh pihak swasta dari PT Tansri Madjid Energi (TME) milik seorang pengusaha berinisial KK.


Proyek dengan nilai mencapai 1,4 triliun rupiah itu dilaksanakan setelah PT TME memenangkan tender dari anak usaha PT PLN, yaitu PT PLN Batu Bara.


Namun, selama proses pengerjaannya, PT TME tidak menjalankan proyek tersebut dengan baik karena kualitas dan kuantitas batu bata tidak sesuai dengan kontrak perjanjian antara PT TME dengan PT PB (BUMN), setelah adanya hasil kajian dari perusahaan konsultan asing.


Padahal, PT PB sudah mengeluarkan uang sebanyak 477 miliar rupiah, yang diberi dalam dua tahap, yakni 30 miliar rupiah pada 2011 dan sisanya selesai dilunasi pada 2012. eko/P-4

Baca Juga: