JAKARTA - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengawal pembangunan lima rumah sakit dan 34 puskesmas oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Ada 39 kegiatan, yakni 34 pembangunan puskesmas dan lima rumah sakit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa (11/7).

Pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diwakili oleh sekretarisnya Een Heriyani dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyampaikan kendala proses pembangunan tersebut kepada TP4D Kejati DKI.

Diantaranya soal pembangunan rumah sakit di Cipayung, Jakarta Timur, yang terkendala adanya pihak yang mengklaim kepemilikan tanahnya sejak 2015.

Padahal, kata dia, pihak Dinkes sudah mempunyai landasan hukumnya. "Sehingga tidak ada alasan dinas untuk tidak membangun rumah sakit tersebut," katanya.

Kendala lainnya yang mengemuka, ditambahkan, persoalan penghapusan aset untuk puskesmas di Kebayoran Lama, Kramat Jati dan Cilincing. "Pasalnya saat ini masih menunggu proses pembongkaran (bangunan sebelumnya di atas lahan rencana pembangunan puskesmas)," katanya.

Tugas TP4D adalah menghapus penghambat proses pembangunan serta berfungsi mengawal, mengamankan dan mendukung untuk keberhasilan jalannya pembangunan secara preventif dan persuasif.

Adapun kegiatan yang disampaikan kepada stake holder, memberikan penerangan hukum, perencanaan pelelangan, pelaksanaan, pengawasan, perizinan dan tata tertib administrasi serta pengelolaan keuangan negara. Ant/P-5

Baca Juga: