JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf (IPY). Dia ditahan pihak Kejari Pekanbaru pada Kamis (23/7). Sebelum ditahan, Irhas terlebih dahulu diperiksa di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Demikian keterangan tertulis yang dikirimkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diterima di Jakarta, Jumat (24/7). Dalam keterangan tertulis tersebut, Kepala Kejari Pekanbaru, Andi suharlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Yuriza Antoni mengatakan penahanan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan dan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.

"Dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana maka terhadap tersangka IPY ini dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru," ujar Yuriza.

Yuriza menambahkan penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan. Irhas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikan Kredit

Menurut Yuriza, adapun modus mereka yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitor. Namun, dalam pengembalian pinjaman debitor, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Yuriza.

Menurut Yuriza, diduga telah terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar 1.298.082.000 rupiah, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan enam orang Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keenam tersangka ini diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan dana BOS untuk SD se-Kota Bogor tahun anggaran priode 2017-2019.

"Penetapan keenam tersangka berinisial BS, GN, DD, SB, DJ, dan WH tersebut menyusul satu orang kontraktor berinisial JJR sebagai penyedia jasa percetakan naskah soal ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna. ags/N-3

Baca Juga: