JAKARTA - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan kasus korupsi pengadaan lift Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM (UMKM), Rini Yulianthie Fatimah di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/1)

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatiman," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,

Odit Megonondo.Odit menuturkan, Rini menjabat sebagai Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS). Rini sudah tiga tahun menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit lift di Kantor KemenkopUMKM Tahun Anggaran 2021.

"Kasus ini telah merugikan negara sebesar 17 miliar rupiah lebih," kata Odit.Pada 8 Maret 2017, Mahkamah Agung (MA) memvonis Rini dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar 200 juta rupiah dikompensasi dengan uang yang dikembalikan sebesar 180 juta rupiah dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

nAnt/P-5»

Baca Juga: