JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap pembobol PT Bank Mandiri 27,5 miliar rupiah, Aris Pranata setelah enam tahun menjadi buronan.

"Penangkapan terpidana Ir Aris Pranata tersebut dilaksanakan Pada Rabu (25/4) pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan RP Soeroso , Cikini, Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Kamis (26/4).

Terpidana Ir Aris Pranata telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsidiair dua bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 747K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2012.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana akibat perbuatan yang telah merugikan keuangan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center (CBS) Jakarta Thamrin atas pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Kirana Persada Lines sebesar 27,5 miliar rupiah.

Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga 27,5 miliar rupiah.

Aris dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Maringka menyatakan kejaksaan RI melalui Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana.

Ant/P-5

Baca Juga: