JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Markus Suryawan.
"Penangkapan dilakukan pukul 00.05 WIB pagi tadi, bertempat di Jalan Gunung Mahkota Nomor 66, Lippo Karawaci, Kota Tengerang," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu (17/2).
Ashari seperti dikutip dari Antara menambahkan, tidak ada perlawanan saat terpidana ditangkap. Saat ini terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta oleh jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ashari menjelaskan, Markus Suryawan (56 tahun) merupakan manajer investasi di PT JI yang buron sejak tahun 2015. Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015 memvonis Markus Suryawan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama maksimal setahun dan minimal enam bulan.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: