JAKARTA-Tim Satu an Tugas Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Polri menangkap seorang buronan kasus korupsi dana penanggulangan banjir di Jakarta bernama inisial AP.

Tersangka AP, pegawai negeri sipil pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Barat (Kasi Pemeliharaan periode Tahun 2013) Penangkapannya di daerah Bojong Kulur Bogor pada Jumat (2/.3) pukul 22.00 WIB., " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Senin (5/3)

Ia menambahkan setelah selesai menjalani pemeriksaan, penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 puluh hari terhitung sejak tanggal 3 Maret 2018 sampai dengan 22 Maret 2018.

"Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 03 Maret 2018," katanya. '

Tersangka masuk dalam DPO sejak tahun 2016 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota administratif Jakarta Barat tahun anggaran 2013 sebesar 14, 18 miliar rupiah untuk kegiatan diantaranya infrastruktur saluran lokal, saluran drainase jalan, dan perbaikan pengendali banjir, dengan kerugian Keuangan Negara senilai 5 miliar rupiah. berdasarkan hasil audit BPKP RI.

Ant/P-5

Baca Juga: