JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kamis (9/1). Keenam orang itu berasal dari unsur internal direksi Jiwasraya, termasuk mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim.
Selain Hendri, yang dipanggil kejaksaan agung, yakni De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya, Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager Jiwasraya, Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya periode 2015-2018, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan Jiwasraya periode 2016-2018.
"Enam orang saksi memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis ( 9/1).
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang terkait kasus korupsi tersebut. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta. Kesepuluh orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Satu-satunya yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung kemarin adalah mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya, Djonny Wiguna.
"Ada dari yang kita panggil, ada satu orang yang tidak datang, Pak Djonny Wiguna, mantan Komisaris Utama Jiwasraya," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman, di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis.
Adi mengaku belum menerima infromasi mengenai alasan ketidakhadiran Djonny. "Saya belum dapat informasi dari tim, kenapa tidak datang," ungkapnya.Ant/P-4