“Berdasarkan hasil Musrenbang Kejaksaan RI tahun 2025 yang sudah kita laksanakan beberapa waktu yang lalu, postur anggaran pagu indikatif tahun anggaran 2025 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar 15,5 triliun rupiah."

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengusulkan tambahan anggaran sebesar 15,5 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2025 pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI untuk mendukung tugas dan fungsi, serta program-program kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan bahwa untuk tahun 2025, Kejaksaan Agung RI membutuhkan anggaran sebesar 26,54 triliun rupiah. Namun, alokasi anggaran pada pagu indikatif 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas sebesar 10,67 triliun rupiah.

"Berdasarkan hasil Musrenbang Kejaksaan RI tahun 2025 yang sudah kita laksanakan beberapa waktu yang lalu, postur anggaran pagu indikatif tahun anggaran 2025 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar 15,5 triliun rupiah," kata Sunarta saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).

Dia mengatakan tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun itu bakal dialokasikan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp340 miliar di bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, pidana militer, pemulihan aset, hingga pengelolaan barang bukti dan harta rampasan.

Kemudian alokasi lainnya sebesar Rp15,23 triliun untuk memenuhi kekurangan kebutuhan program dukungan manajemen di bidang pengawasan, pendidikan, pelatihan, serta pengadaan sarana dan prasarana di pusat maupun daerah.

Sedangkan untuk tahun 2024, menurutnya Kejaksaan Agung RI mendapatkan pagu anggaran sebesar 17,9 triliun rupiah. Dari pagu anggaran tersebut, menurutnya Kejaksaan Agung RI sudah merealisasikan anggaran sebesar 6,76 triliun rupiah atau sebesar 37,6 persen dari total pagu anggaran.

Baca Juga: