JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi meringkus buronan kasus korupsi yang merugikan negara 12,09 miliar rupiah, Ferry Nursanti, di Bandara Sutan Thaha Jambi. Ferry terjerat korupsi proyek pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, Jambi.

"Tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Bukan sekadar jargon, kami buktikan dengan menangkap satu per satu orang-orang yang masuk dalam daftar buronan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka, di Jakarta, Rabu (25/4).

Kasus korupsi ini menyeret hampir semua pejabat Kabupaten Soralangun, mulai dari mantan Bupati Madel dan Joko Susilo hingga mantan Sekretaris Daerah, Hasan Basri Harun. Status tersangka Ferry sebelumnya sempat dibatalkan melalui praperadilan, namun Kejati Jambi kembali menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Kejagung melalui Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. eko/N-3

Baca Juga: