JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana dalam kasus pemalsuan merek, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, Jumat (25/9) malam. Lioenardi (46 tahun) yang masuk dalam buronan selama lima tahun ini ditangkap di kawasan Kalijudan Asri Surabaya, Jatim.

"Terpidana Lioenardi dinyatakan buron hampir 5 tahun ini baru ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejaksaan pada hari Jumat sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya Jalan Kalijudan Asri Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (27/9).

Sebelum buron, terpidana Lioenardi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.

Dalam amar putusan MA tersebut, terpidana Lioenardi dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri atau menjiplak merek antena TV.

Dijatuhi Hukuman

Atas dasar itulah, terpidana Lioenardi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 300 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Ketika jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengeksekusi yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir kendati sudah dipanggil secara patut," kata Hari.

Sementara itu, Hari menambahkan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya ini merupakan keberhasilan tangkap buronan yang ke-81 di tahun 2020. Lioenardi satu dari sekian banyak buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejagung dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini.

"Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari. n ola/N-3

Baca Juga: