JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga buronan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hanya dalam waktu satu hari. Ketiga buronan ini ditangkap di tempat yang berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan itu di Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut Hari, buronan pertama yang ditangkap Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan tim Tabur kejaksaan daerah adalah Dalton Ichiro Tanonaka, seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Dalton yang mantan presenter berita di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia ini ditangkap Tim Tabur Kejagung di Apartemen Permata Hijau Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

"Terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini ditangkap di kawasan Apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.40 WIB,"katanya.

Lakukan Penipuan

Dalton, kata Hari, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dalton merugikan saksi korban sebanyak 500 ribu dollar AS dengan melibatkan PT Melia Media International, di mana Dalton sebagai pengelolanya. Oleh pengadilan, Dalton dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. "Terpidana merupakan buronan yang ke-89 di tahun 2020 yang berhasil ditangkap," ujarnya.

Buronan lain yang ditangkap di hari yang sama, lanjut Hari, adalah Heriyanto Alias Riang alias Daeng Ero yang tak lain adalah suami dari Rosalinda alias Musdalifa, buron kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar. Perburuan terhadap terpidana ini dipantau langsung Kajati Sulbar, Johny Manurung.

"Setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar, kami pun bergerak. Berkat koordinasi antara tim intelijen Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, akhirnya ditemukan titik terang bahwa DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa DPO berada di sana," kata Hari.

Buronan ketiga yang ditangkap Tim Tabur Kejagung pada hari Rabu (8/10), kata Hari, adalah Hotman Simanjuntak. Hotman merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak bulan November 2018.

"Tersangka DPO ini ditangkap tanpa perlawanan di kawasan tempat tinggalnya di Desa Ambar Salengkat, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara dengan dibantu oleh aparat lainnya, di antaranya Komandan Rayon Militer Sipahutar dan anggota Kepolisian Sektor Sipahutar," ujarnya. n ags/N-3

Baca Juga: