JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) melelang 16 unit mobil mewah milik empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk pengembalian kerugian negara.
"Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, akan ada pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut, sebagaimana Pasal 45 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/6).
Leonard menyebutkan 16 unit kendaraan tersebut milik empat tersangka Asabri. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," kata Leonard.
Spesifikasi mobil yang dilelang tersebut mulai dari keluaran tahun 2009 hingga 2020 dengan harga terendah 121,2 juta rupiah untuk kendaraan merek Nissan Teyna, sedangkan yang termahal 6 miliar rupiah tipe Ferari F-12 Barrlinetta.

Secara Daring
Leonard mengatakan pelelangan secara daring pada Selasa (15/6) dengan waktu penawaran mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang internet dengan alamat domain http://www.lelang.go.id.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil.
"Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," kata Leonard.

Baca Juga: