Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan anggota DPR Ujang Iskandar (UI) sebagai saksi terkait dugaan perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan Ujang diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada sekitar pukul 15.45 WIB.
Adapun Ujang diamankan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi UI," kata dia.
Ia menyebut, kasus yang dikaitkan dengan Ujang adalah dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
"Berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023," ujarnya menambahkan.
Berangkat dari surat perintah penyidikan tersebut, lanjut dia, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.
Lalu, pada Jumat, penyidik pun mendapatkan informasi dari pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam. Kemudian, dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan.
Ia menyebut, ketika diamankan, Ujang bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," pungkasnya.
Diketahui, Ujang Iskandar merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem. Sebelumnya, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada tahun 2005-2010 dan pada tahun 2011-2016.
Kejagung Amankan Anggota DPR terkait Kasus Dugaan Korupsi
27 Juli 2024, 00:17 WIB
Waktu Baca 1 menit