Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sudah mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek setelah terjadi penurunan kualitas udara baru-baru ini.

JAKARTA - Pengawasan dan penindakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diawasi ketat. Hal ini termasuk mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini. Pengawasan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK di Jakarta, Kamis, menjelaskan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sudah mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek setelah terjadi penurunan kualitas udara baru-baru ini.

"Saat ini ada 230 lokasi yang kami identifikasi berkontribusi berkaitan dengan penurunan kualitas udara Jakarta dari kegiatan atau usaha industri," ujar dia.

Pihaknya selama 2024 sudah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan di Jabodetabek. Tiga di antaranya sudah dihentikan kegiatan operasional oleh petugas pengawas lingkungan hidup.

Secara khusus, terkait dengan pengawasan, pihak Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK yang mengawasi kondisi udara Jabodetabek. Ada 15 titik Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk mengidentifikasi daerah dengan penurunan kualitas udara. Industri yang berada di wilayah-wilayah tersebut, katanya, akan menjadi target pengawasan dan penegakan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan pengendalian pencemaran udara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan pengawasan juga dilakukan terhadap perusahaan yang sudah tiga kali mendapat PROPER merah berturut-turut.

PROPER merah diberikan KLHK kepada perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan lingkungan, akan tetapi belum mencapai hasil sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.

Perbaikan Emisi

KLHK juga menyampikan studi sementara memperlihatkan perbaikan emisi dari kendaraan truk akan menjadi langkah lebih efisien dalam upaya pengurangan tingkat polusi wilayah Jabodetabekdibanding peralihan ke kendaraan listrik.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro menyampaikan bahwa saat ini tengah diadakan studi mengenai rincian kontribusi sektor transportasi terkait polusi udara Jabodetabek.

"Hasil sementara, meskipun ini belum selesai ditulis, menunjukkan bahwa kalau kita concern untuk memperbaiki emisi dari truk dan kendaraan beratbiayanya jauh lebih rendah daripada, misalnya, mengonversi kendaraan roda dua menjadi listrik semuanya," kata Sigit.

Baca Juga: