Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Polhukam.

Dalam ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 diatur bahwa Kemenko Polhukam mengoordinasikan sembilan instansi pemerintah, yang terdiri dari enam kementerian dan tiga alat negara.

Dalam Perpres Nomor 73/2020 itu, keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi menjadi bagian dari instansi pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam sebagaimana sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020 diatur bahwa BIN tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam. Bisa dijelaskan dasar pertimbangan keputusan ini?

Kami, Kemenpan RB, pada prinsipnya mendukung keputusan Presiden. Selain memang sebaiknya BIN tidak dikoordinasikan Menko Polhukam karena lintas sektor dan penempatan di bawah presiden menjadi BIN merupakan salah satu strategis unit presiden.

Tapi, Menko Polhukam masih bisa meminta pendapat atau informasi dari BIN?

Begini, tidak disebutkannya BIN sebagai bagian dari instansi pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, pada prinsipnya tidak menutup kewenangan bagi Kemenko Polhukam untuk mengoordinasikan BIN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 huruf j Perpres Nomor 73 Tahu 2020 yang menyatakan bahwa Kemenko Polhukam juga mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.

Jadi, ketentuan tersebut memberikan ruang fleksibilitas bagi Presiden?

Ya benar. Jadi ketentuan tersebut memberikan ruang fleksibilitas bagi Presiden dan juga Kemenko Polhukam, apabila sewaktu-waktu ingin menempatkan instansi tertentu untuk berada di bawah koordinasi dari Kemenko Polhukam, sesuai dengan dinamika pengelolaan dan penanganan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Dengan demikian, dalam hal terdapat isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BIN, maka berdasarkan ketentuan tersebut, Kemenko Polhukam tetap dapat mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya yang dianggap perlu, termasuk BIN dalam pelaksanannya.

Wewenang BIN sendiri seperti apa sejauh ini?

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BIN diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.

Nah, berangkat dari konstruksi hukum tersebut, maka ruang lingkup intelijen negara yang dilaksanakan oleh BIN bersifat lintas sektor dan mengharuskan BIN untuk menyelenggarakan fungsi intelijen negara di berbagai sektor pemerintahan dan tidak hanya bersifat sektoral di bidang politik, hukum, dan keamanan saja.

Dengan demikian, tidak disebutkannya BIN sebagai lembaga yang berada di bawah koordinasi kementerian koordinator tertentu dapat memberikan fleksbilitas BIN dalam melaksanakan tugasnya secara lintas sektor untuk memberi dukungan strategis kepada Presiden.

Ini konstruksinya sama dengan Bappenas yang juga tidak di bawah koordinasi kementerian koordinasi tertentu?

Ya, konstruksi pengaturan serupa juga berlaku bagi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). n agus supriyatna/P-4

Baca Juga: