Pemerintah mengubah skema peruntukan suplai gas untuk medis dan industri dengan komposisi menjadi 60:40 dari ketentuan sebelumnya 40:60.

JAKARTA - Pemerintah memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan medis, khususnya bagi penanganan pasien Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan diubahnya rasio peruntukan oksigen antara medis dan industri.

Sebelumnya, rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri adalah 40 berbanding 60. Kini, rasio penggunaan oksigen menjadi 60 berbanding 40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan suplai oksigen dari industri aman dengan kemampuan pasok sebesar 850 ton per hari, sementara kebutuhan oksigen untuk penanganan Covid-19 sekitar 800 ton/ hari. "Kami juga mendahulukan kebutuhan pasokan oksigen untuk medis," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/6).

Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini, utilitas rata-rata industri gas oksigen 80 persen dari kapasitas terpasang sebesar 866,1 juta kilogram (kg) per tahun. Dengan demikian, masih ada idle capacity sekitar 225 juta kg per tahun.

"Apabila idle capacity masih belum mencukupi, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis," papar Menperin.

Dia menggarisbawahi produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit serta fasilitas kesehatan terpenuhi. "Sampai saat ini pengaturan keduanya masih terkendali," tegasnya.

Menurut Menperin, peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat.

Populasi tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5-1,8 juta tabung. Adapun kondisi yang terjadi adalah lambatnya perputaran tabung oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19. Namun, sekitar 70-80 persen rumah sakit di Pulau Jawa telah memiliki fasilitas Instalasi Regasifikasi Oksigen.

Dia menambahkan, dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat kurang lebih 104 industri tabung dengan KBLI 25120 yang mampu menghasilkan produk-produk seperti tangki air, pressure vessel, boiler, tabung gas LPG, komponen tabung gas, heat exchanger, silo, kaleng, dan tabung pemadam api.

Antisipasi Lonjakan

Ketua Umum Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII), Arief Harsono menambahkan pihaknya masih memiliki ketersedian stok 2.000 tabung gas oksigen untuk medis. Jumlah tersebut bisa digunakan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan akibat peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Pada Juli (2021), akan datang lagi tambahan tabung gas, sehingga kami pastikan ketersediaan tabung gas oksigen untuk medis tercukupi," pungkas Arief.

Baca Juga: