Jakarta - Demi mengatasi defisit neraca perdagangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata niaga. Kemendag akan mengatur beberapa komoditas impor wajib melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

"Beberapa produk yang diwajibkan melalui PLB yaitu besi baja, minuman beralkohol, ban, dan produk tertentu," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (6/9).

Selain itu, Kemendag juga akan mengkaji peraturan beberapa impor barang konsumsi yang sebelumnya bebas tata niaga impornya menjadi diatur ketentuannya impornya. Barang impor tersebut bukan merupakan bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu, Kemendag akan meningkatkan pengawasan terhadap kualitas dan kesesuaian standar sanitasi dan phitosanitasi (SPS) terhadap barang impor.

Langkah lainnya, Kemendag akan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor. Salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap Permendag Nomor 4 Tahun 2015 jo Nomor 67 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu yaitu komoditas SDA. Hal ini dilakukan untuk penguatan penerapan dan pengawasan sanksi, monitoring implementasi L/C dan revisi pos tarif.

ers/E-10

Baca Juga: