JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan satu peta sangat penting, mendesak, dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh informasi peta yang dibuat oleh berbagai sektor, kementerian, dan lembaga ke dalam satu peta secara integratif.

"Dengan demikian, tidak ditemukan lagi perbedaan dan tumpang tindih informasi geospasial. Hanya ada satu referensi geospasial yang menjadi pegangan dalam pembuatan kebijakan strategis maupun penerbitan perizinan," tegas Presiden Joko Widodo dalam sambutan pembukaan rapat terbatas Kebijakan Satu Peta di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2).

Presiden menjelaskan tumpang tindih perizinan dan data peta rentan menimbulkan konflik, baik antarmasyarakat maupun dengan lembaga. Kondisi ini dapat menghambat laju perekonomian di suatu daerah.

"Seperti informasi yang saya terima di Pulau Kalimantan terdapat lebih kurang empat juta hektare kawasan hutan tumpang tindih dengan kawasan perkebunan," ujar Presiden. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang melandasi percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Perpres ini menegaskan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk mewujudkan satu peta yang mengacu kepada referensi geospasial, satu standar, satu acuan data, maupun satu geoportal dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Acuan tersebut diharap dapat menghindarkan sengketa tumpang tindih kepemilikan lahan karena akan mencakup data koordinat dan batas wilayah. Integrasi kebijakan satu peta telah selesai di wilayah Kalimantan pada 2016.

Sementara pada 2017, integrasi untuk Sumatera, Sulawesi, Bali, NTT, dan NTB juga dilakukan. Pemerintah menargetkan penyelesaian pemetaan bagi kebijakan satu peta di wilayah Papua, Maluku, dan Jawa pada 2018.

Ia juga optimistis kebijakan ini membantu penyelesaian batas daerah di seluruh Tanah Air. Jokowi mengatakan, pada 7 April 2016, ia meminta jajarannya untuk fokus terlebih dahulu di Pulau Kalimantan. Selanjutnya, pada ratas 13 Juni 2017, ia meminta pelaksanaan kebijakan satu peta dilanjutkan untuk wilayah Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara. fdl/P-4

Baca Juga: