JAKARTA - Menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah dua miliar rupiah sangat tidak inovatif. Kritik ini dikemukakan anggota DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, di Jakarta, Selasa (14/6).
"Tidak ada yang baru dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya. Hanya ganti angkanya saja," tandas Anggara.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI itu menilai kebijakan tersebut hanya meneruskan gubernur sebelumnya.
Kebijakan insentif itu, lanjut dia, juga dilakukan karena ada janji menyediakan hunian layak yang tidak dapat dituntaskan.
Ia menyebut, hingga kini, janji merealisasikan 250 ribu unit hunian layak untuk DP nol rupiah, tidak terealisasi. "Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit yang selesai dibangun. Padahal janjinya 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan Anies," ucapnya.
Meski begitu, Anggara mengingatkan agar teknis kebijakan ini disosialisasikan dengan baik ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya. "Kebijakan bukan cuma produk hukumnya, tapi ada dampak yang dikejar. Maka, implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," ujar Anggara.
Adapun insentif fiskal tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Anies mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemprov
DKI Jakarta kepada masyarakat dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah."Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai semua pengeluaran daerah," ujar Anies.
Sebelumnya, kebijakan serupa dilakukan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah satu miliar rupiah melalui Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.
Setelah Ahok tidak menjadi gubernur, Anies kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Salah satu isinya pada Pasal 4A membatasi pembebasan PBB-P2 yang berlaku sampai 31 Desember 2019. Kemudian pada 2020, Anies kembali menerbitkan Pergub No 38 Tahun 2020 yang menghapus Pasal 4A pada Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Dengan demikian, kebijakan PBB gratis rumah DKI dilanjutkan lagi pada 2020. Tahun ini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 soal PBB rumah gratis dengan NJOP di bawah dua miliar rupiah.

Baca Juga: