JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak pelaku usaha dan eksportir Indonesia meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan karbon yang berlaku di negara tujuan ekspor, terutama Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan di Uni Eropa (UE).

Sebab, kebijakan CBAM UE akan berdampak setidaknya pada tiga komoditas ekspor Indonesia, yaitu aluminium, besi dan baja, serta pupuk. "Dengan pemahaman yang mendalam, para pelaku usaha diharap dapat me ngetahui dampak dan upaya yang diperlukan untuk menjaga kelancaran perdagangan, khususnya ekspor ke UE," ucap Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Johni Martha dalam seminar 'Kebijakan CBAM Uni Eropa dalam rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39' di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini, lanjutnya, mencakup beberapa sektor, termasuk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi, dengan kemungkinan perluasan cakupan produk di masa depan. "Kami berharap, seminar ini menjadi forum yang produktif. Kita dapat memperdalam pemahaman tentang CBAM dan bersama sama menghadapi tantangan ini dengan langkah yang tepat," jelas Martha.

Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag Ferry Samuel Jacob memaparkan CBAM merupakan inisiatif kebijakan UE untuk mencegah risiko kebocoran karbon serta mendukung ambisi UE dalam mitigasi perubahan iklim.

Berdasarkan kajian Kemendag, kebijakan ini berpotensi memiliki dampak negatif terhadap ekspor Indonesia, terutama di jangka pendek dan menengah. Karena itu, penting diambil tindakan antisipatif oleh pemerintah dan pelaku usaha. Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa Indonesia telah memiliki mekanisme dan regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi terkait perdagangan karbon diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: