Pemprov DKI menaikkan batas atas gaji pemilik rumah DP nol rupiah ­dengan tujuan ­percepat penjualan.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru bagi calon pembeli rumah down payment (DP) nol rupiah yang memungkinkan masyarakat dengan penghasilan dua digit dapat ikut ambil bagian.
Berdasarkan pantauan di laman jdih.jakarta.go.id, aturan yang merubah batas atas gaji tersebut, adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini, mengubah batas atas gaji pemilik rumah DP nol rupiah dari sebelumnya 7 juta rupiah, menjadi 14,8 juta rupiah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 14,8 juta rupiah per bulan," tulis dokumen tersebut.
Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah Pemprov DKI.
Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Kedua, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulan.
Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.
"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," tulis kepgub itu lagi.
Dengan hadirnya aturan itu, rumah yang awalnya dijanjikan Anies untuk warga DKI berpenghasilan rendah, kini bisa dimiliki orang masyarakat berpenghasilan tinggi yang tentu bertolak belakang dengan semangat kampanye Anies sebelumnya yang berjanji bakal menyediakan hunian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dikonfirmasi, Pelaksa tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan kebijakan ini sudah diterapkan hampir setahun.
"Itu sudah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP nol rupiah yang semula 7 juta rupiah menjadi 14,8 juta rupiah," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian DP nol rupiah bagi warga ibu kota. Dari jumlah tersebut, baru 681 unit hunian DP nol rupiah yang sudah laku terjual.
Untuk mempercepat proses penjualan, Pemprov DKI pun menaikkan batas atas gaji pemilik rumah DP nol rupiah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, kelancaran pembayaran cicilan menjadi salah satu alasan adanya perubahan batas penghasilan tertinggi penerima pembiayaan rumah berpenghasilan rendah tersebut.
"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," ujarnya.
Meski demikian, kata Riza, Pemprov DKI tetap mencari terobosan agar masyarakat kecil mampu mendapat hunian yang layak.
Namun, diam-diam Anies menaikannya menjadi 14,8 juta rupiah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020.
Aturan yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini berisi tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Target Penjualan
Menurut Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari menyoroti langkah Anies yang menyunat target rumah DP nol rupiah dari 232 ribu menjadi hanya 10 ribu unit rumah susun (rusun). Hal itu terungkap dari draft perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Di Perda RPJMD yang berlaku saat ini terdapat target penyediaan rusunami sebanyak 232.214 unit. Sementara di draft perubahan RPJMD, target rusunami berkurang 95,5 persen sehingga hanya menjadi 10.460 unit. Ini menunjukkan bahwa Pak Anies tidak ada kemauan dan keseriusan untuk menjalankan program yang dijanjikan saat kampanye," ujarnya. jon/P-5

Baca Juga: