JAKARTA - Keanggotaan Indonesia dalam The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) layak dievaluasi. Pasalnya Indonesia kerap dirugikan dalam perkara arbitrase. Tidak hanya itu, ICSID tidak bisa menjamin keadilan bagi negara peserta. Hal tersebut dikemukakan Rouli Anita Velentina dalam sidang terbuka doktoral ilmu hukum di Gedung D Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, yang dipimpin langsung oleh Rektor UPH Jonathan L. Parapak, Sabtu (10/8).

Dalam disertasinya yang bertajuk "Penyelesesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Melalui Arbitrase ICSID : Antara Mitos dan Realita", Velen menyimpulkan Indonesia layak keluar dari ICSID dilatari beberapa faktor.

Faktor yang mencolok adalah selama lebih dari 50 tahun menjadi anggota ICSID, Indonesia sudah 7 kali digugat dan hasilnya tidak mencerminkan karakter sidang arbitrase yang proses penanganan perkaranya dilakukan secara adil, cepat, efisien, ekonomis dan tuntas. ags/AR-3

Baca Juga: