Pelaksanaan penghitungan ulang yang semula dilaksanakan di Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa faktor keamanan menjadi kendala dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif 2024.

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6).

Seperti dikutip dari Antara, Idham menjelaskan pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi," ujarnya.

"Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," sambung dia.

Faktor keamanan ini jadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Salah satu contoh kendala keamanan, dijelaskan Idham yang pihaknya alami, di mana pada Rabu (19/6) kemarin Polres Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat dan menjelaskan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.

"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif," ungkap Idham.

"Dan harus dilakukan penundaan penghitungan serta pemindahan lokasi penghitungan dari Kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel," jelasnya.

Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.

Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang. Serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang.

Usia Minimal

Pada kesempatan yang sama, Idham Holik berharap Undang-Undang Pilkada yang antara lain membahas persoalan batas usia segera dapat diundangkan dalam waktu dekat.

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan kami adakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada.

Idham menjelaskan UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA itu. "Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.

Saat ini, KPU masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang.

Ia yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA itu.

Baca Juga: