Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang PPKM level 3 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, pada Senin (20/9). Pada kesempatan tersebut, Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pada PPKM kali ini pemerintah tengah menguji coba anak usia di bawah 12 tahun untuk diizinkan masuk ke mal.

Namun izin untuk anak di bawah usia 12 tahun hanya untuk penduduk di lima kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tidak hanya mengizinkan anak di bawah 12 tahun, Luhut juga mengingatkan para orang tua untuk tetap memberikan perhatian lebih saat membawa anak ke dalam mal.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengesahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang.

Selain tertulis bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal, dalam Inmendagri nomor 43 juga dibahas bahwa anak di bawah usia tersebut sudah dibolehkan untuk masuk dan menginap di hotel.

Namun secara khusus, anak usia di bawah 12 tahun yang akan masuk dan menginap di hotel harus menunjukkan syarat hasil negatif tes antigen sehari sebelum menginap atau tes PCR dua hari sebelum menginap.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," tulis peraturan Inmendagri.

Jika sebelumnya aturan untuk menonton di bioskop diperlonggar sampai kapasitas 50 persen selama PPKM 21 September-4 Oktober 2021, di dalam peraturan Inmendagri nomor 43 juga dibahas terkait anak usia di bawah 12 tahun yang masih dilarang untuk masuk ke dalam bioskop.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk (bioskop)," tulis peraturan Inmendagri.

Pengunjung yang ingin menonton di bioskop juga harus mengakses aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat.

"Pembukaan bioskop kapasitas maksimal 50 persen, dengan aplikasi PeduliLindungi, kategori kuning-hijau boleh masuk, tadinya hijau saja sekarang kuning," jelas Luhut.

Baca Juga: