Jakarta (29/3) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta sanksi tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, menyampaikan prihatin atas kekerasan dalam rumah tangga dimana seorang pria berinisial SD menganiaya istrinya berinisial L (25 tahun) dengan menyayat wajah dan tubuh korban menggunakan silet hingga luka parah pada Minggu (27/3) sekitar pukul 01.00 WITA.

"Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya, dan Kemen PPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya. Kami sangat mendukung proses hukum pada pelaku KDRT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi setempat agar mendapatkan sanksi atas perbuatan KDRT,"

Kejadian terjadi saat pelaku sedang datang ke Konawe Utara untuk melayat kerabat korban di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pada Minggu malam, korban diserang secara fisik pada dini hari saat sedang tertidur pulas. Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengiris wajah istrinya menggunakan silet secara bertubi-tubi. Setelah sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar. Selain di wajah, korban juga mendapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. Pada kasus ini, kami juga mengapresiasi peran para warga yang cepat membantu korban ke rumah sakit dan melaporkan ke pihak berwajib," tambah Menteri Bintang.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat diancam hukuman pidana Pasal 5 jo Pasal 44 tentang Perbuatan KDRT Fisik pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Saat ini, kasus ini sudah dalam penanganan Polres Konawe Utara.

Menteri Bintang menegaskan seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik di mana berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.

Dia menegaskan perlindungan perempuan harus ditegakkan, karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).

"Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan, dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam 'Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak atas Keadilan khususnya yang menimpa korban A" kata Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengatakan akan mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perengkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal ini Dinas PPPA Kabupaten Kowane Utara dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.

Sejumlah upaya yang segera dilakukan mencakup di antaranya menjangkau dan melakukan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus, berkoordinasi dengan pihak APH terkait penanganan hukum. Termasuk berkoordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban, serta pemantauan terhadap perkembangan kasus.

"Mari kita kawal bersama kasus ini dan sama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran secara ekonomi. Oleh karenanya, kami berharap Kepolisian Resort Konawe Utara dapat segera menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. (IKN/TSR)

Baca Juga: