SINGAPURA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah meminta otoritas di Singapura untuk menindaklanjuti temuan penjualan asisten rumah tangga asal Indonesia secara daring di laman jual beli Carousell.

"KBRI sudah mengetahui kejadian ini. Senin (17/9) ini KBRI akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Singapura dan pernyataan tertulis ke Kementerian Tenaga Kerja Singapura untuk menyampaikan permintaan agar dilakukan investigasi dan menyel;esaikan kasus ini," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (16/9).

Menyikapi temuan itu, Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyatakan penjualan itu telah melanggar undang-undang tenaga kerja dan pelanggar bisa dikenai sanksi denda dan atau penjara maksimal dua tahun.

Sementara itu, perwakilan dari Carousell menyatakan sudah menghapus daftar penjualan asisten rumah tangga dari laman mereka dan menyatakan siap membantu pihak berwenang dengan penyelidikan kasus ini. Carousel pun menyatakan perdagangan manusia tidak diizinkan di laman milik mereka.

AsiaOne/I-1

Baca Juga: