JAYAPURA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengawal progres percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua. Wapres yang juga Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) mulai berkantor di Jayapura, Papua, Selasa (10/10/2023).

Kegiatan Wapres di Papua tersebut hendak memastikan percepatan pembangunan otonomi khusus Papua tetap dalam komitmen perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).

Pada hari pertama, Wapres memusatkan kegiatan di Kantor Gubernur Papua dengan sejumlah agenda. Hal itu seperti menerima para tokoh pegiat kemanusiaan Hak Asasi Manusia dan Perdamaian; menerima para pimpinan Asosiasi Pengusaha Asli Papua; serta memimpin Rapat Koordinasi BPP terkait Kesiapan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Sarana dan Prasarana Pemprov di Empat Daerah Otonom Baru (DOB) dan Kebijakan Pendukung Lainnya.

Wempi juga turut mendampingi Wapres saat melakukan dialog dengan para tokoh olahraga Papua di Stadion Utama Papua Bangkit di Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (11/10/2023). Dalam kesempatan itu, Wapres meminta kepada masyarakat Papua agar memanfaatkan Stadion Utama Papua Bangkit secara optimal. Di hari yang sama, Wapres juga menyerahkan 102 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Papua dan menggelar audiensi dengan Persekutuan Gereja-Gereja Papua.

Selain Wamendagri Wempi, selama di Papua Wapres juga didampingi oleh sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Wanggai.

Beberapa hari sebelumnya, Wamendagri John Wempi Wetipo menggelar Rapat Tim Asistensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada 4 DOB Papua, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Dia mengatakan, Tim Asistensi yang dibentuk oleh pemerintah terus mengawal jalannya pemerintahan di DOB Papua.

"Terkait Tim Asistensi, setelah SK terbentuk, baru kali ini kita akan lakukan rapat bersama antar-K/L. Pertama-tama saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan Bapak/Ibu semua kementerian dan lembaga yang telah mengirimkan nama-nama sehingga kami akomodir dan lahirkan keputusan Menteri Dalam Negeri," katanya dalam rapat tersebut.

Dia menyampaikan, pembi-naan dan fasilitasi terhadap 4 provinsi baru di Papua disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) pada masing-masing Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi tersebut. Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyeleng-garaan pemerintahan daerah.

Regulasi itu didukung dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 100.2.2.2-3254 Tahun 2023 tentang Tim Asistensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

"Ini Tim Asistensi terdiri dari lintas kementerian/lembaga yang mempunyai tugas sesuai dengan instansi masing-masing. Nah di sini ada dari KementerianPolhukam, KementerianKeuangan, KementerianDikbudristek, KementerianKesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, kemudian Kementerian Perhubungan, KementerianKominfo, Kementerian LHK, Kemen-terian ATR/BPN, Kementerian Bappenas, Kementerian PANRB, TNI/Polri, dan BKN," ucapnya.

Wempi menerangkan, Tim Asistensi bertugas memasti-kan terlaksananya penye-lenggaraan pemerintahan daerah dan urusan pemerin-tahan. Tim juga memastikan situasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kondusif dan stabilitas politik terjaga, serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas lainnya yaitu melakukan konsolidasi internal pada masing-masing K/L dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan.

"Makanya kenapa harus ada Tim Asistensi ini keluar, supaya kita lebih fokus, bekerja bersama untuk mem-percepat pembangunan," terangnya.

Selaku Ketua Tim Asistensi, Wempi dalam kesempatan itu mengungkap 12 agenda utama road map implementasi 4 UU pembentukan provinsi di wilayah Papua. Agenda itu di antaranya pembentukan perangkat daerah dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penyusunan Peraturan Gubernur tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi, juga pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Selain itu, penyerahan aset dan dokumen, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, dana hibah, hingga pelaksanaan pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

"Pembentukan Tim Asistensi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegu-nungan, dan Provinsi Papua Barat Daya ini bertujuan untuk mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan supaya kita bisa lebih pada harapan untuk 12 road map yang kita kerjakan bersama," ujarnya.

Adapun tindak lanjut dari pertemuan tersebut, yaitu pertama, kolaborasi dan peran aktif antar-K/L sesuai tugas dan fungsi dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan urusan pemerintahan. Kedua, menyusun timeline kegiatan menyesuaikan dengan situasional dan kebutuhan kondisi lapangan. Ketiga, melaporkan secara berkala setiap tiga bulan terhadap pelaksanaan tugas Tim Asistensi kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Kemudian, keempat, menindaklanjuti hal-hal prioritas. Diharapkan pada rentang 20 hingga 30 Oktober 2023 masing-masing K/L melaku-kan kunjungan lapangan. Terakhir, kelima, dalam pelaksanaan tugas Tim Asistensi selalu melibatkan anggota BP3OKP atau BPP.

Baca Juga: