JAKARTA - Sebanyak 358 alat bantu fisik (ABF) dibagikan kepada penyandang disabilitas dan lansia oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan. "ABF terbanyak dalam bentuk kursi roda dewasa, 257 unit. Ini kami bagikan melalui kecamatan," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, Rabu (11/10).

Bernard mengatakan, Jaksel rutin membagikan ABF dan alat dengar untuk penyandang disabilitas, lanjut usia, maupun penyandang penyakit tertentu. Bernard merinci, 257 unit kursi dewasa, 12 unit kursi roda anak, 60 unit alat bantu dengar (hearing aid), 16 unit tongkat kaki tiga, dan 13 unit tongkat bantu jalan (walker).

Sedangkan untuk ABF maupun dengar yang masih diupayakan untuk dibagikan berupa 43 kursi roda, delapan kursi roda anak, empat tongkat kaki tiga, dan tujuh tongkat bantu jalan. Bernard berharap dengan adanya bantuan ini bisa membantu masyarakat penyandang disabilitas yang kurang mampu untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa terkendala.

Menurut dia, untuk bisa mendapatkan alat bantu fisik warga dapat mengajukan surat ke Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan. Mereka perlu minta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan lalu dibawa ke dinsos. Nantinya petugas akan melakukan survei kelayakan ke rumah.

Apabila disetujui, kemudian petugas dinsos lalu akan menyesuaikan kuota penerima yang tersedia. Jika memang tersedia, akan dialokasikan bantuan. "Semua warga Jakarta Selatan yang telantar, tidak mampu,danperlu butuh bantuan sosial kami upayakan untuk terus membantu. Semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu," jelasnya.

Dilansir dari lamanhttps://dinsos.jakarta.go.id/, masyarakat yang hendak mengusulkan secara langsung bantuan alat penunjang fisik tersebut tidak membutuhkan proses lama. Jika syarat-syarat terpenuhi, seperti surat dari kelurahan tadi, maka segera diproses. "Terpenting kelengkapan dokumen," ujar Bernard.

Adapun untuk memenuhi persyaratan masyarakat harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke kelurahan seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP domisili DKI Jakarta. Selain itu, foto seluruh badan calon pemohon, formulir PM 1 (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan setempat dan Surat Keterangan Kesehatan.

Baca Juga: