BEKASI - Wakil Ketua DPRD Bekasi, SL, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi. "Jadi, ini bukan politisasi," tandas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel, di Bekasi, Kamis (31/10).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memastikan tidak ada unsur politik saat menetapkan tersangka SL tersebut. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi atau suap. "Kami pastikan tidak ada unsur kriminalisasi maupun unsur politik dalam kasus ini. Semua tahapan sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Samuel.

Menurutnya, tindakan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD ini oleh jaksa penyidik pada hari Selasa (29/10) lalu, benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Maka, tidak dibuat-buat dalam menetapkan SL sebagai tersangka. Semua ada bukti permulaan yang cukup.

Jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan atau suap tersebut sejak 11 Agustus 2023. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Maka, ini jauh sebelum pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2024 dimulai.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga member gratifikasi dan atau suap kepada SL. "RS diduga telah member suap atau gratifikasi," tambah Samuel. Ant/G-1

Baca Juga: