Kasus Tanjungbalai 07 Agustus 2021, 06:10 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto Mantan penyidik KPK Robin Pattuju tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/8). Robin diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar 1,3 miliar rupiah dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 Syahrial. Baca Juga: » Banyak Sekali, WWF Sebut Populasi Margasatwa di Afrika Susut 76 Persen dalam 50 Tahun » Ekonomi Karbon dan Reformasi BUMN Solusi RI Keluar dari Stagnasi #KPK