Kasus Penanaman Ganja 30 September 2022, 00:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya Polisi memperlihatkan tersangka serta barang bukti tanaman ganja dalam pot dari hasil pengungkapan kasus penanaman ganja di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/9). Sat Narkoba Polres Bogor menangkap dua orang pelaku berinisial SH dan MF serta menyita barang bukti tujuh batang tanaman ganja dalam pot, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Baca Juga: » Pecah Ban Jadi Penyebab Kecelakaan di KM 6 B Tol Jakarta-Cikampek » Bank Dunia: Pertumbuhan PDB Indonesia Terus Melambat Redaktur: Aloysius Widiyatmaka Penulis: Antara #kabupaten bogor #Penanam Ganja