Kasus pembuangan dan penelantaran bayi serta anak dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia harus menjadi keprihatinan sekaligus perhatian bersama.

JAKARTA - Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, menilai maraknya kasus pembuangan dan penelantaran bayi serta anak dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia harus menjadi keprihatinan sekaligus perhatian bersama. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena minimnya kesiapan serta dukungan dari lingkungan yang positif dan suportif.

"Kasus pembuangan dan penelantaran bayi maupun anak yang banyak ditemui sebagian besar terjadi akibat pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar nikah," ujar Pribudiarta, dalam keterangannya, Minggu (28/1).

Dia menjelaskan, kasus pembuangan anak terjadi sebab para remaja kerap memilih untuk mementingkan kesenangan semata tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Tidak hanya pada remaja, dalam beberapa kasus juga terjadi karenakondisi ekonomi yang kurang baik.

Pribudiarta menambahkan, dalam hal kehamilan di luar nikah yang terjadi pada remaja dapat menimbulkan berbagai macam masalah dan kompleksitas yang bahkan tidak diketahui oleh para remaja itu sendiri. Menurutnya, Kehamilan di usia remaja dapat menyebabkan dampak yang cukup serius pada kondisi fisik, sosial, dan psikologis, khususnya bagi remaja perempuan yang memiliki potensi paling besar.

"Dalam hal kondisi fisik, kehamilan di usia remaja memiliki risiko yang sangat besar bagi perempuan dan calon bayinya," tambahnya.

Perkuat Pengasuhan

Dia mengungkapkan, pengasuhan positif dan afirmatif bagi anak dapat mencegah pergaulan dan perilaku menyimpang. Salah satunya dengan mengedukasi terkait kesehatan reproduksi dan dampak panjang yang disebabkan, terutama pada anak dan remaja.

"Pengasuhan orang tua yang positif, berbasis hak anak, dan dukungan afirmatif pada anak-anak usia remaja yang tengah mengeksplorasi berbagai hal dan jati diri pun sangat penting sebagai panduan dan pelindung bagi mereka," katanya.

Pribudiarta pun menekankan pengasuhan alternatif pun harus menjadi opsi dalam memastikan anak dan remaja dapat tumbuh, kembang, dan terpenuhi hak-haknya. Pengasuhan alternatif dapat dilakukan di tingkat keluarga, baik keluarga inti maupun keluarga besarnya dengan bantuan dan dukungan penuh dari masyarakat, lembaga masyarakat, dan pemerintah.

"Pengasuhan alternatif merupakan wujud upaya dari pengurangan risiko bagi anak-anak terlantar. Pengasuhan alternatif bagi anak diproritaskan kepada kerabat atau keluarga terdekat sebelum lembaga pengasuhan atau pemerintah menjadi pilihan akhir," ucapnya.

Pribudiarta memastikan, pihaknya serta pemerintah daerah mengembangkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai layanan yang memampukan para orang tua untuk melakukan pengasuhan sesuai hak anak yang tersebar sejumlah 257 unit di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pihaknya pun menginisiasi pembentukan Day Care Ramah Anak atau tempat penitipan anak berstandardisasi.

"Ketika pengasuhan anak diberikan sesuai dengan hak-hak mereka, kedekatan, dan kelekatan antara orang tua dan anak, maka ketika mereka menginjak usia remaja, orang tua dapat segera melakukan upaya preventif jika mereka mulai penasaran dengan berbagai macam hal yang berimplikasi negatif," terangnya.ruf/S-2

Baca Juga: