JAKARTA - Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak digaji banyak terjadi Malaysia dan Arab Saudi. Para pekerja migran Indonesia rentan mengalami eksploitasi karena tidak memiliki dokumen resmi dan masuk ke negara tujuan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur.

"Status ini (tanpa dokumen resmi) membuat posisi para WNI akan rentan di negara tujuan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/8).

Seperti dikutip dari Antara, Judha tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji. Dia menuturkan dua negara tersebut memiliki jumlah komunitas WNI paling besar dan banyak PMI yang bekerja di sektor domestik.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat Arab Saudi dan Malaysia menjadi negara yang paling banyak dituju para pekerja migran Indonesia nonprosedural dan tanpa dokumen resmi.

Arab Saudi banyak dipilih sebagai negara tujuan para PMI karena hanya membutuhkan visa umrah atau visa ziarah. Sedangkan Malaysia memiliki banyak pintu masuk perbatasan dengan Indonesia sehingga memudahkan para pekerja migran untuk masuk tanpa dokumen resmi.

Judha mengatakan masalah keimigrasian WNI di luar negeri, termasuk WNI tanpa dokumen resmi merupakan kasus yang paling banyak terjadi di antara kasus-kasus lain, seperti ketenagakerjaan, penyanderaan, perdagangan orang, dan masalah haji dan umrah.

Menjadi Sorotan

Adapun yang menjadi sorotan Kemlu terkait kasus perlindungan WNI tahun ini, antara lain evakuasi WNI dari Sudan, penanganan kasus WNI yang dipekerjakan untuk melakukan penipuan daring atau online scam, penanganan kasus PMI berinisial DA yang mengaku diperbudak di Suriah, dan penanganan WNI yang menikah tanpa dokumen di Uni Emirat Arab.

Untuk kasus evakuasi WNI dari Sudan, per Juni 2023 Indonesia telah mengevakuasi 1.010 WNI. Evakuasi WNI dilakukan sebagai respons terhadap konflik militer antara tentara Sudan dan pasukan paramiliter Sudan RSF.

Sementara terkait online scam, kasus tersebut masih banyak terjadi hingga 2023, dengan 2.324 kasus telah ditangani hingga Juli 2023. Secara keseluruhan, Kementerian Luar Negeri RI telah menangani 17.977 kasus WNI di luar negeri dari 18.820 kasus yang masuk hingga pertengahan 2023 ini.

Judha mengungkapkan masih banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang tak terdokumentasi hingga tidak memiliki izin tinggal. Kasus pelanggaran keimigrasian WNI di luar negeri merupakan kasus yang paling banyak terjadi di antara kasus-kasus lain, seperti ketenagakerjaan, penyanderaan, perdagangan orang, dan masalah haji dan umrah.

"Status ini (WNI tidak terdokumentasi) bukan hanya terbatas masalah keimigrasian. Dengan status ini maka posisi para WNI akan rentan di negara tujuan dan rentan tereksploitasi," ujar Judha.

Dia menambahkan keberadaan WNI yang tak terdokumentasi itu menunjukkan masih banyak pekerja migran Indonesia yang bertolak ke luar negeri tidak melalui jalur-jalur yang aman, baik berangkat tidak sesuai prosedur di Indonesia maupun melanggar keimigrasian di negara tujuan.

Judha mengatakan negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi para WNI yang melanggar keimigrasian di luar negeri, termasuk membantu memulangkan atau memberikan pendampingan hukum.

Meski demikian, dia menekankan perlu ada solusi agar perlindungan WNI di luar negeri tidak hanya berfokus pada proses pemulangan saja.

Perlu ada pembenahan tata kelola demi mencegah kasus yang sama terulang, di antaranya dengan memperbaiki tata kelola proses penempatan WNI, menciptakan proses keberangkatan yang mudah, murah, dan cepat, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tanggung jawab mereka.

"Ketika yang bersangkutan melanggar hukum, tugas negara bukan memberikan impunitas atau membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum agar WNI kita mendapat hak-hak yang adil di pengadilan setempat," ucapnya.

"Artinya ketika WNI melanggar hukum maka hukum setempat yang akan berlaku. Jadi mereka akan mendapat konsekuensi hukum," lanjut dia.

Sementara itu, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, masalah WNI yang tak terdokumentasi di luar negeri semakin kompleks karena adanya indikasi banyak WNI yang bermasalah itu justru sengaja melanggar hukum karena ingin dideportasi.

Baca Juga: