Kasus pailit yang dialami PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dikhawatirkan menjadi fenomena gunung es yang hanya tampak di permukaan, tetapi juga mendera banyak pelaku industri tekstil lainnya.
JAKARTA - Pemerintah jangan menunda-nunda lagi menyelesaikan masalah yang mendera industri tekstil, khususnya Sritex. Salah satu yang perlu secepatnya dibuat ialah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan kembali ke Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pakar ekonomi Indef, Esther Sri Astuti mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah lama dikeluhkan oleh industri tekstil. "Permendag 8 lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik," tegas Esther kepada Koran Jakarta, Minggu (27/10). Ditekankan Esther, kalau ingin industri tekstil di Indonesia berjaya harus ada good will atau itikad baik dari pemerintah untuk membuat regulasi mendorong industri tekstil domestik.
Kemudian, meningkatkan kapasitas mesin di industri tekstil dan memperbanyak sekolah tekstil di Indonesia. "Hal lainnya adalah melengkapi berbagai pabrik dari hulu sampai hilir sesuai yang ada dalam rantai pasok serta mendorong hidupnya ekosistem industri tekstil," ujarnya. Esther khawatir kasus pailit Sritex berlanjut dan dialami industri lainnya karena mereka punya masalah sama. "Untuk itu, keberpihakan pemerintah pada industri domestik harus ada," tegas Esther.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, kalau revisi Permendag memakan waktu lama, yang paling cepat ialah kembali ke aturan lama (Permendag 36/ 2023). Dia menegaskan salah satu fokus kerjanya dalam 100 hari pertama akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, salah satunya Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menperin mengatakan koordinasi dengan instansi yang kini dipimpin oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso itu salah satunya adalah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain dengan Kemendag, upaya untuk merevisi beleid yang menghapus syarat impor Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk importasi beberapa komoditas ini juga akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Nanti akan mengusulkan kembali, berkaitan dengan pentingnya, kita merevisi Permendag 8.
Iya (program fokus 100 hari menjabat) betul dan dalam waktu dekat saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Agus. Menperin menambahkan, dalam upaya untuk memulihkan kinerja industri manufaktur nasional yang tercatat masih kontraksi tiga bulan berturut-turut, cara terbaik adalah dengan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan mengembalikan kebijakan di dalamnya seperti yang tertuang pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Langkah Penyelamatan
Terkait kasus pailit Sritex, Menperin menegaskan pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan perusahaan tetsebut usai dibyatakan pikit oleh , Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Adapun Sritex mempekerjakan sekitar 50.000 karyawan. Namun, keputusan pailit tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap 14.112 karyawan. Dari unggahan di akun Instagram resmi perusahaan, @ sritexindonesia pada Minggu (27/10) para karyawan menampilkan foto dan video mereka bekerja di pabrik sambil mengenakan pita hitam bertuliskan 'Selamatkan Sritex'.
"Pita hitam di lengan keluarga besar SRITEX bukan cerita tentang kesedihan, melainkan cerita tentang momentum kebangkitan. Pita Hitam di SRITEX adalah simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar SRITEX untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik," tulis pernyataan perusahaan pada unggahan tersebut.