MEULABOH - Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mencatat sejak kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 perkara pidana penyalahgunaan narkotika mendominasi perkara di pengadilan setempat.

"Dari banyaknya perkara yang terdaftar dan kita sidangkan setiap tahunnya, sebagian besar perkaranya narkotika," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Imam, kepada wartawan di Meulaboh, Minggu (17/3).

Ia menjelaskan, pada tahun 2022 jumlah perkara pidana yang terdaftar dan diselesaikan persidangannya di pengadilan negeri setempat berjumlah 85 perkara.

Sedangkan di tahun 2023 jumlah yang tercatat dan disidangkan berjumlah 82 perkara.

Muhammad Imam menjelaskan, kebanyakan terdakwa pengguna narkotika yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya lingkungan, ajakan teman, serta rendahnya pendidikan seseorang.

Ketiga faktor tersebut diduga menjadi dorongan untuk menggunakan narkotika, sehingga akhirnya terjerumus.

Selain itu, rendahnya keimanan atau pengetahuan soal agama, juga menjadi salah satu faktor seseorang untuk menggunakan narkotika, kata Muhammad Imam menambahkan.

Terhadap perkara perdata, kata dia, pada tahun 2022 lalu pengadilan setempat mendapatkan pendaftaran dan menyidangkan sembilan perkara yang semuanya didominasi oleh perkara gugatan tanah.

Pada tahun 2023, jumlah perkara perdata yang didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh juga berjumlah sembilan perkara dan semuanya didominasi perkara gugatan sengketa tanah, demikian Muhammad Imam.

Baca Juga: